Jakarta | RapiNasNews.Com | JSCgroupmedia ~ AP (40), ibu yang ditikam anak kandungnya sendiri MAS (14) di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, sehingga nyaris meninggal, kini memohon keringanan hukuman bagi anaknya tersebut.
Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
“Ya, kalau itu (minta keringanan hukuman bagi anaknya) jelas, karena memang ibunya berpikiran itu adalah anaknya,” ucap Nurma.
Keringanan hukuman itu, kata Nurma, lantaran sang ibu sudah memaafkan perbuatan anaknya.
Menurut Nurma, ketika mengucapkan maaf untuk anak semata wayangnya tersebut, AP bahkan sampai menangis.
“Apapun yang terjadi kemarin, dia hanya berucap ‘dia adalah anak saya’. Yang jelas, dia memaafkan sambil menangis,” tutur Nurma.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap alasan pelimpahan tahap 2 berkas perkara tersangka kasus pembunuhan terhadap ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, inisial MAS (14), belum dilakukan pada Senin (16/12/2024).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya merujuk MAS ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin kemarin, karena rekomendasi dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
“Untuk sementara ini, kami dari kejaksaan, dari saran dari Apsifor untuk merujuk dulu anak berkonflik dengan hukum ke Rumah Sakit Kramat Jati,” ucap Nurma, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Atas hal tersebut, pelimpahan MAS yang membunuh ayah dan neneknya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) batal dilakukan Senin kemarin.
“Betul (alasan batalnya pelimpahan ke Kejari Jaksel), jadi untuk sementara ini memang saran dari Apsifor,” sambung eks Wakapolsek Pasar Minggu tersebut.
Adapun MAS akan menjalani observasi kejiwaan di RS Polri selama 14 hari.
Nantinya, hasil observasi kejiwaan akan menentukan layak atau tidaknya pelaku menjalani proses hukum.
“Ya nanti prosesnya nanti. Kami update kembali untuk sementara ini untuk anak yang berkonflik dengan hukum masih di RS Kramat Jati. Ditindaklanjuti ahli tentunya, ahli jiwa,” kata Nurma. | RapiNasNews.Com | WartaKota | *** |
1 comment
astaghfirullah