RADIO PARAMUDI NUANSA NEWS Redaksi Radio Paramudi Nuansa News Mengucapkan Terimakasih Kepada Seluruh Pembaca Atas Dukungan dan Kesetiaannya RADIO PARAMUDI NUANSA NEWS Redaksi Radio Paramudi Nuansa News Mengucapkan Terimakasih Kepada Seluruh Pembaca Atas Dukungan dan Kesetiaannya RADIO PARAMUDI NUANSA NEWS Redaksi Radio Paramudi Nuansa News Mengucapkan Terimakasih Kepada Seluruh Pembaca Atas Dukungan dan Kesetiaannya
rapinasnews.com
Kampus Sekolah DiklatSchool

Himbauan Polda Lampung, Tingkatkan Pengawasan Anak di Lingkungan Rumah & Sekolah

Bandar Lampung | Lampung | RapiNasNews.Com | JSCgroupmedia ~ Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, termasuk terhadap orang-orang yang sudah dikenal.

Orang tua diminta lebih proaktif mengawasi anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang. Hal ini menyusul pengungkapan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur oleh Polresta Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.I.K., M.Si menegaskan pentingnya pengawasan dari keluarga dan masyarakat.

“Orang tua harus memastikan anak-anak selalu berada di lingkungan yang aman dan terpantau,” ungkap Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, Jum’at (27/12/24).

Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik juga meminta masyarakat segera melaporkan jika ada indikasi kejahatan terhadap anak.

“Kesigapan melaporkan bisa mencegah korban lain muncul,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Lampung itu juga mengingatkan peran bersama untuk melindungi anak-anak. Pencegahan ini tanggung jawab bersama, baik keluarga, sekolah, maupun masyarakat sekitar,” jelas Kabid Humas Polda Lampung.

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial A (40), seorang buruh lepas di Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan. Ia diduga melakukan pelecehan terhadap AM (11), seorang anak berkebutuhan khusus.

Tersangka membujuk korban dengan mengajak bermain gim di ponsel, lalu melancarkan aksinya di lokasi sepi. Perbuatan tersebut tidak sengaja terekam oleh saksi yang kemudian melapor ke keluarga korban.

Tersangka kemudian berhasil diamankan oleh Tim Reskrim Unit PPA Polresta Bandar Lampung di kediamannya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, ponsel, dan rekaman video.

Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. | RapiNasNews.Com | TriBrataNews | *** |

See also  Saat Pentingnya Pembinaan Menurut Umar bin Khattab

Related posts

Cramped shelters fill up fast as India’s Himalayan town sinks

RapiNasNewsCom

Apple Watch 3: Release Date, Price, Features & All The Latest News

RapiNasNewsCom

Apple Watch Takes Center Stage Amid iPhone Excitement

RapiNasNewsCom

1 comment

RapiNasNewsCom December 27, 2024 at 12:40 pm

mantap

Reply

Leave a Comment